Melanggar Hak Cipta, Direktur Mie Gacoan Bali jadi Tersangka

Ilustrasi Direktur PT. Mitra Bali Sukses, IGASI, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta lagu oleh Polda Bali. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Polda Bali menetapkan Direktur PT. Mitra Bali Sukses, IGASI, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, sebagai tersangka pelanggaran hak cipta lagu. Penetapan tersangka ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Laporan itu ditindaklanjuti, sampai ada penetapan tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengemukakan hal tersebut, di Denpasar, Bali, Senin (21/7/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025. Dari situ kemudian ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia. SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI.
Kerugian yang dialami pelapor atau nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh Mie Gacoan, diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Perhitungan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.
Estimasi perhitungan royalti yang digunakan tersebut yakni jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada.
Hingga kini, berdasarkan hasil penyidikan, hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur. ***
Related News

Pengangguran Bertambah, Dalam Enam Bulan Ada 42.385 Korban PHK

Dorong Ekonomi Daerah, ASDP Perkuat Konektivitas Lintas Jarak Jauh

Jaga Stabilitas Harga, Pemerintah Salurkan Beras SPHP Hingga Desember

Bantah Pertimbangan Hakim, Tom Lembong Ajukan Banding

Kasus Korupsi Covid-19, Polresta Mataram Tahan Tersangka Keempat

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru