EmitenNews.com - Empat bulan penjara untuk Rachel Vennya. Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 4 bulan bulan penjara, dengan masa percobaan delapan bulan. Hakim menilai tersangka kasus karantina kesehatan itu, terbukti bersalah. Vonis yang sama untuk dua tersangka lainnya, sang kekasih, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida Khairunnisa. Meski diputus bersalah, mereka tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dalam persidangan terungkap, selebgram ini membayar 40 juta untuk lolos dari karantina usai tiba dari Amerika Serikat.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderer, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan penjara," kata majelis saat membacakan vonis di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).


Namun demikian vonis empat bulan penjara tersebut tidak perlu dijalankan, apabila majelis hakim selama delapan bulan tidak memberikan perintah lain untuk dilakukan penahanan sebelum waktu delapan bulan.


Untuk pidana denda, majelis hakim menghukum para terdakwa untuk membayar sebesar Rp50 juta apabila tidak terpenuhi akan diganti dengan masa kurungan satu bulan penjara.


Hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan, majelis hakim menilai Rachel Vennya berterus terang mengakui perbuatannya. Tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hasil tes virus Corona juga menunjukkan Rachel Vennya negatif.


"Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," kata hakim.


Yang memberatkan, Rachel Vennya dinilai bersalah sebagai public figure dianggap telah memberikan contoh buruk dengan melanggar aturan karantina kesehatan. Sebagai figur yang dikenal masyarakat, Rachel Vennya seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat.


Rachel bersama dua terdakwa lainnya dikenakan melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana.


Adapun vonis terhadap Rachel Vennya bersama para terdakwa yang dijatuhkan Majelis Hakim, sesuai dengan pembacaan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan perkara pelanggaran karantina terdakwa Rachel Vennya. Salah satunya, terungkap adanya pembayaran Rp40 juta agar bisa lolos dari karantina setibanya dari Amerika Serikat.


Rachel Vennya mengatakan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 September 2021. Sebelum mendarat di pintu kedatangan internasional, Rachel Vennya sudah terlebih dahulu menghubungi rekannya bernama Intan, menanyakan bagaimana meloloskan diri dari karantina.


"Saya hubungi teman saya, menanyakan bagaimana tidak usah karantina. Ini memang kesalahan saya," kata Rachel Vennya di hadapan majelis hakim.


Rachel Vennya kemudian mendapatkan kontak salah satu petugas protokol kesehatan bernama Ovelina, yang juga terdakwa dalam kasus yang sama. Saat itu, kata dia, Ovelina tidak menjanjikan bisa lolos dari karantina, namun sudah meminta sejumlah uang. "Seinget saya dia minta Rp40 juta." ***