Menang PKPU, Alfa Energi (FIRE) Kaji Tuntut Balik Mitra Bahtera Segara (MBSS)

EmitenNews.com - PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) akan mengkaji tindakan hukum yang diperlukan atas perbuatan hukum oleh PT Mitra Bahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) karena telah semena-mena berusaha menjerat perseroan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara berulang-ulang.
Corporate Secretary PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) Lyna Dalam keterangan resmi Kamis (22/1) menegaskan, perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan MBSS ini jelas-jelas merugikan nama baik dan para pemegang saham Perseroan.
“Tindakan MBSS tersebut mencemarkan nama baik dan merugikan kegiatan usaha Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka,” jelas, Lyna.
Lyna menegaskan, rencana tindakan hukum itu berlandasan putusan Permohonan PKPU No. 331/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.JKT.PST, dengan Amar Putusan memenangkan kembali perseroan.
Lyna menjelaskan. salah satu pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan fakta terbukti utang sederhana (utang jatuh tempo dan dapat ditagih) sehingga dalil Pemohon yakni MBSS tidak terbukti. Bahwa dengan tidak terpenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 maka Permohonan Pemohon harus ditolak.
Putusan ini menguatkan kembali penolakan atas Permohonan PKPU yang pernah diajukan sebelumnya oleh PT MBSS yaitu permohonan PKPU Nomor 239/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.JKT.PST, tertanggal 3 Nopember 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Related News

Tambah 2 Direksi, Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Tebar Dividen Rp450M

Lippo Cikarang (LPCK) Jual 218,7 Miliar Unit Penyertaan KontrakĀ

Tambah Porsi, Sang Dirut Kini Kuasai 19 Persen Saham Armada (JAYA)

Pakuwon Resmi Operasikan HotelFairfield By Marriott di Bekasi

Kartini Masa Kini, Mantri Perempuan BRI Berdayakan Pengusaha Mikro

Cek! Ini Jadwal Pembagian Dividen Emiten Boy Thohir (ESSA) Rp172,2M