Menara Grup Djarum Ubah Perjanjian Pinjaman dengan Maybank (BNII)
Salah satu menara milik TOWR
EmitenNews.com - Emiten grup Djarum PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) menyampaikan bahwa anak usahanya yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan Iforte telah menandatangani perubahan Perjanjian kredit dengan PT. Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) pada tanggal 31 Oktober 2024.
Monalisa Irawan Corporate Secretary TOWR dalam keterangan tertulisnya Senin (4/11) menuturkan bahwa dalam perjanjian tersebut Protelindo dan Maybank telah sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo akhir sampai dengan 10 Oktober 2025 dari semula 10 Oktober 2024.
Selanjutnya Berdasarkan Perjanjian Kredit Maybank, Protelindo and Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Maybank.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42 dan bukan transaksi material sesuai POJK No.17/POJK.
Monalisa menambahkan transaksi ini tidak memiliki dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha TOWR.
Sebelumnya PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) telah menandatangani amandemen ketujuh belas dari perjanjian fasilitas pinjaman dengan PT Bank BCA Tbk. (BBCA) senilai Rp9,4 triliun pada 17 Oktober 2024.
Perjanjian ini melibatkan TOWR bersama PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), Protelindo, PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Komet Infra Nusantara (KIN), dan PT BIT Teknologi Nusantara (BIT).
Selain itu, terdapat juga partisipasi SUPR bersama PT Quattro International (QTR), PT Global Indonesia Komunikatama (GIK), PT Varnion Technology Semesta (VTS), PT Iforte Energi Nusantara (IFEN), dan PT Iforte Payment Infrastructure (IPAY). Para peminjam ini menyepakati perubahan perjanjian pinjaman dengan BCA, dengan nilai pinjaman sebesar Rp9,4 triliun.
Related News
Obligasi Rp600 Miliar RMKE Batal Melantai Hari Ini, Ada Apa?
Dua Bos MEDS Saling Oper 37,5 Juta Saham Harga Rendah, Jual Premium!
Tak Lagi Punya Pengendali, HKMU Minta Arahan BEI Soal Pemilik Manfaat
Finfluencer Wajib Berizin, OJK Usut 32 Sosok Ini hingga Siapkan Sanksi
Masuk Bisnis RFID, JTPE Bidik Margin Lebih Tebal dari Brand Protection
Tumbuh Double Digit, Allo Bank (BBHI) Raup Laba Rp574M di 2025





