EmitenNews.com - Kabar kurang mengenakan bagi pasar modal Indonesia datang dari Morgan Stanley Capital Internasional (MSCI), Jumat (16/10/2026) dini hari. Lembaga keuangan global tersebut mengancam menurunkan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) dan tidak tanggung-tanggung bukan ke pasar Frontier Markets (perbatasan), namun satu tingkat di bawahnya, Standalone Market (mandiri). 

Seperti kita ketahui dalam klasifikasi pasar, MSCI menilai kelayakan suatu negara ke dalam kategori Developed Markets (maju), Emerging Markets (berkembang), Frontier Markets (perbatasan), dan Standalone Market (mandiri). 

Jelas ini pukulan berat bagi pasar modal Indonesia yang diancam sampai harus turun dua kasta klasifikasi. Pada umumnya penurunan klasifikasi hanya satu kasta dari pasar berkembang ke pasar perbatasan. Kecuali ada persoalan yang sangat besar dan memaksa MSCI bertindak tegas.

Respons BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung merespons pengumuman terbaru MSCI. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyatakan menghormati keputusan MSCI dalam memberikan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang mereka miliki.

BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut.

“BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya. Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut,” kata Jeffrey dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10) pagi.

Jeffrey menganggap, BEI bersama OJK telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.

MSCI akan mengumumkan keputusan final nasib pasar modal Indonesia turun dua kasta pada akhir Juni 2027

Tinjauan Juni 2026