Menkeu Atur Tata Cara Penjaminan dalam Pengembangan Listrik EBT
:
0
Menkeu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 tahun 2025 (PMK 5/2025) mengenai Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
EmitenNews.com - Saat ini Pemerintah berupaya melaksanakan transisi energi menuju energi hijau dan ramah lingkungan untuk mencapai Net Zero Emission (NZE). Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam memberikan dukungan fiskal untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan, Menkeu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 tahun 2025 (PMK 5/2025) mengenai Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
PMK 5/2025 memuat tata cara pemberian dan pelaksanaan penjaminan terhadap kewajiban PT PLN dalam pembelian listrik kepada pengembang, kewajiban BUMN dalam rangka pengembangan infrastruktur energi terbarukan dan transisi energi, serta fasilitas penjaminan untuk pengembangan ekplorasi panas bumi.
"Fasilitas ini dapat digunakan untuk pembangkit energi terbarukan dan transmisi yang terkait dengan pengembangan energi terbarukan serta dukungan dan/atau pembiayaan eksplorasi panas bumi," demikian bunyi maklumat yang dirilis di laman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu.
PMK 5/2025 melengkapi regulasi pemberian dukungan Penjaminan Pemerintah yang saat ini sudah diberikan untuk pengembangan infrastruktur, khususnya terkait sektor ketenagalistrikan.
Dengan diterbitkannya PMK 5/2025, untuk pemberian dukungan penjaminan terhadap seluruh proyek proyek energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan akan mengacu pada tata cara yang diatur dalam kenentuan yang ada dalam PMK 5/2025. Untuk mengakses file PMK 5/2025 dapat melalui situs https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-5-tahun-2025.(*)
Related News
BEI Bantah Pembukaan Batas Saham Gocap Jadi Sentimen Negatif IHSG
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Ada BBCA hingga ASII, BEI Umumkan 5 Saham Short Selling Bulan Oktober
Terapkan Insentif di Tengah BI Rate 5,75% BI Dorong Modal Masuk USD6M
Short Selling Eksklusif Berlaku 1 Oktober 2026 di Sekuritas MG & XC
BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pantauan Khusus, Berlaku Mulai Hari Ini





