Menperin: Kawasan Industri Katalisator Masuknya Investasi

Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Guna mencapai sasaran tersebut diperlukan dukungan kebijakan strategis yang inklusif dan berkelanjutan.
“Selama ini kawasan industri menjadi katalisator bagi masuknya investasi hingga penumbuhan dan pemerataan sektor industri di berbagai daerah. Ini artinya menunjukkan peran vital kawasan industri dalam mendongkrak ekonomi nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/6).
Saat memberikan sambutan penutupan Musyawarah Nasional IX Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Rabu (18/6), Menperin mengemukakan, salah satu kebijakan yang dapat memacu daya saing kawasan industri adalah pemberlakuan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri. Sebab, kebijakan ini terbukti mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi operasional bagi pelaku industri di kawasan industri.
“Apalagi, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa industri wajib berlokasi di kawasan industri. Hal ini tentu akan membawa manfaat bagi industri yang beroperasi di kawasan industri karena adanya ketersediaan infrastruktur yang terintegrasi, termasuk dalam pasokan bahan baku energi,” tuturnya.
Namun demikian, Menperin mengakui, dalam pelaksanaan kebijakan HGBT bagi industri masih ditemui kendala di lapangan. “Padahal, pemberlakukan kebijakan ini sudah ditegaskan dan diperkuat dalam Perpres, bahwa HGBT terus dilanjutkan, tetapi dalam implementasinya belum berjalan optimal di seluruh kawasan industri,” ujarnya.
Bahkan, pembahasan mengenai HGBT untuk industri sudah mencapai kesepakatan bersama di antara kementerian terkait. “Semua kementerian yang terkait sudah sepakat, dan tidak ada dispute, di antara Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, dan Menteri keuangan, tidak ada dispute, semua butir aturan yang ada di Perpres sudah disepakati bersama,” tegasnya.(*)
Related News

Sukses Uji Coba di Banyuwangi, Bansos Digital Nasional Mulai 2026

Mangga Gedong Gincu Indramayu, Kini Terdaftar dalam Indikasi Geografis

Industri Pengolahan Tetap Jadi Penopang Utama Ekspor

Dari 23 Subsektor Industri Pengolahan; 21 Ekspansif, 2 Kontraksi

Kemenperin Sambut Baik Menkeu Tak Naikkan Cukai Rokok

Harga Emas Antam di Level Rp2.235.000 per Gram