Menperin: Kawasan Industri Katalisator Masuknya Investasi
Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Guna mencapai sasaran tersebut diperlukan dukungan kebijakan strategis yang inklusif dan berkelanjutan.
“Selama ini kawasan industri menjadi katalisator bagi masuknya investasi hingga penumbuhan dan pemerataan sektor industri di berbagai daerah. Ini artinya menunjukkan peran vital kawasan industri dalam mendongkrak ekonomi nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/6).
Saat memberikan sambutan penutupan Musyawarah Nasional IX Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Rabu (18/6), Menperin mengemukakan, salah satu kebijakan yang dapat memacu daya saing kawasan industri adalah pemberlakuan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri. Sebab, kebijakan ini terbukti mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi operasional bagi pelaku industri di kawasan industri.
“Apalagi, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa industri wajib berlokasi di kawasan industri. Hal ini tentu akan membawa manfaat bagi industri yang beroperasi di kawasan industri karena adanya ketersediaan infrastruktur yang terintegrasi, termasuk dalam pasokan bahan baku energi,” tuturnya.
Namun demikian, Menperin mengakui, dalam pelaksanaan kebijakan HGBT bagi industri masih ditemui kendala di lapangan. “Padahal, pemberlakukan kebijakan ini sudah ditegaskan dan diperkuat dalam Perpres, bahwa HGBT terus dilanjutkan, tetapi dalam implementasinya belum berjalan optimal di seluruh kawasan industri,” ujarnya.
Bahkan, pembahasan mengenai HGBT untuk industri sudah mencapai kesepakatan bersama di antara kementerian terkait. “Semua kementerian yang terkait sudah sepakat, dan tidak ada dispute, di antara Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, dan Menteri keuangan, tidak ada dispute, semua butir aturan yang ada di Perpres sudah disepakati bersama,” tegasnya.(*)
Related News
Bencana Sumatera, Harga Melonjak Picu Inflasi Tiga Provinsi Terdampak
Emas Perhiasan Sumbang Andil Inflasi Sepanjang 2025, Ini Catatan BPS
Harga Emas Antam Naik Rp25.000 per Gram
Pakai Coretax, Pelaporan SPT Tahunan Melonjak Tajam
Carry Over Stok Kuat, Pemerintah Pastikan Tak Ada Impor Pangan di 2026
Tak Hanya Sukuk, Bank Indonesia Tancap Gas Rilis SRBI





