Menperin: Perpanjangan PPnBM DTP Beri Stimulus Industi Komponen
:
0
EmitenNews.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) industri otomotif terbukti mampu memberikan stimulus bagi peningkatan industri-industri pendukungnya, terutama yang bergerak pada industri komponen. Melalui kebijakan tersebut, beberapa subsektor manufaktur mampu tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional 2021 yang sebesar 3,69 persen.
“Sepanjang 2021, tercatat industri pengolahan nonmigas tumbuh 3,67 persen. Beberapa subsektor tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya industri alat angkut sebesar 17,82 persen,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenperin.
Industri alat angkut mengalami pertumbuhan tertinggi dibandingkan subsektor industri lainnya, seperti industri logam dasar (11,5 persen), industri mesin dan perlengkapan (11,43 persen), ataupun industri kimia, farmasi, dan obat tradisional (9,61 persen).
Saat pandemi COVID-19 masuk ke tanah air, industri alat angkut merupakan salah satu subsektor manufaktur yang mengalami pukulan paling keras di antara subsektor manufaktur lainnya. Kala itu, kontraksi pada pertumbuhan industri alat angkutan mencapai 34,29 persen pada kuartal II/2020. Salah satu penyebabnya adalah turunnya penjualan kendaraan.
Di periode tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri otomotif hanya mampu menjual mobil sebanyak 24.042 unit, lebih rendah 89,44 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Di samping itu, industri otomotif hanya mampu memproduksi 41.250 unit mobil atau lebih rendah 85,02 persen secara tahunan. Sepanjang 2020, pertumbuhan industri alat angkut minus 19,86 persen.
Padahal, industri otomotif merupakan industri yang menghidupi 1,5 juta pekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut. Akibat anjloknya sektor ini, banyak pekerja yang perekonomiannya turut terdampak.
“Karena pertimbangan tersebut, Kemenperin sejak awal pandemi mengusulkan pembebasan pajak kepemilikan mobil baru yang direalisasikan melalui insentif PPnBM DTP,” tutur Agus.
Kebijakan tersebut kemudian direalisasikan pada 1 Maret 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang hingga Desember 2021 karena terbukti meningkatkan penjualan mobil dan menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia. Kemenperin mencatat penjualan mobil peserta insentif PPnBM DTP pada periode Maret hingga Desember 2021 sebanyak 519 ribu unit. Peningkatan penjualan mobil sebesar 113 persen dibandingkan tahun 2020.
Insentif tersebut memberikan peningkatan permintaan input di sektor industri (backward linkage) sebesar Rp36 triliun serta peningkatan output sektor otomotif (forward linkage) sebesar Rp43 triliun.
Related News
Sama Dengan Indonesia, PMI Manufaktur Thailand Juga 'Letoy'
BI: Kenaikan Surplus Neraca Perdagangan Topang Ekonomi Eksternal
Rantai Pasok Global Terganggu, PMI Manufaktur Indonesia April Melemah
Eskalasi Timur Tengah Bawa Dolar Kembali Berfluktuasi
Rupiah Makin Loyo, Hampir Sentuh Rp17.400
Tanggapi Presiden, Bagi UMKM Kemudahan Akses Pembiayaan Lebih Utama





