Menteri Bahlil Ungkap Izin Tambang PBNU di Kaltim Terbit Pekan Depan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Pemerintah serius soal pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha milik ormas keagamaan. Lihatlah. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pekan depan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terbit. Sebelumnya, PBNU sudah mengajukan permintaan izin wilayah tambang Kalimantan Timur.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/6/2024), Menteri Bahlil Lahadalia menyampaikan izin yang diberikan kepada PBNU tersebut, merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B) yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
"Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU, dan betul mungkin kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya," ujar Bahlil Lahadalia.
Percepatan proses perizinan tambang bagi PBNU tersebut bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan peran ormas.
"Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik," katanya.
Pemberian izin serupa akan diprioritaskan bagi ormas keagamaan besar lainnya, seperti Muhammadiyah, organisasi induk Kristen, Budha, serta Hindu. Nantinya pembagian wilayah tambang itu akan disesuaikan dengan proporsi jumlah cadangan, bukan dari luas wilayah tambang.
"Tambang itu bukan dari luas areanya, tapi cadangannya. Kalau areanya besar, tapi cadangannya sedikit untuk apa. Tapi kalau area tidak terlalu besar, cadangannya bagus itu yang paten," kata Bahlil Lahadalia.
Meski begitu sejauh ini, hanya ormas keagamaan PBNU yang menyambut hangat kebijakan pemerintah itu. KWI, PMKRI, juga Muhammadiyah, rupanya tidak tertarik, karena menganggap bidang usaha pengelolaan tambang jauh dari bidang ormas keagamaan yang lebih banyak menangani masalh pelayanan, dan sosial kemasyarakatan. ***
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya