EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus korupsi korupsi proyek PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), Senin (18/7/2022). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mendukung sekaligus mengapresiasi langkah cepat Kejagung dalam penanganan kasus korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Pembuatan Baja Cair (Blast Furnace) oleh Krakatau Steel tahun 2011 itu.


Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (19/7/2022), Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, sinergitas antara BUMN dan Kejaksaan Agung maupun seluruh aparatur hukum adalah bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan. "Ini tidak sekadar penindakan hukum, melainkan bagian tak terpisahkan dari pembenahan tata kelola BUMN yang semakin baik."


Menurut Erick Thohir, sinergitas antara BUMN dan Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus korupsi Pembuatan Baja Cair membuktikan komitmen restrukturisasi total Krakatau Steel. Erick optimistis langkah ini selaras dengan semakin baiknya Krakatau Steel dalam menjalankan roda organisasinya.


"Ini momentum yang baik untuk semakin meningkatkan performa seiring dengan semakin baiknya performa PT Krakatau Steel," ujar Erick Thohir.


Penindakan hukum yang profesional dari Kejaksaan Agung akan mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat. Ini terutama bagi investor yang ingin berinvestasi. Karena itu, Erick Thohir meminta para pemodal tidak perlu khawatir dalam menjalankan bisnisnya. “Ada jaminan bahwa bisnis berlangsung secara fair dan transparan begitupun dalam kepastian hukumnya karena sudah terbukti bagaimana profesionalnya Kejaksaan Agung."


Karena itulah Menteri Erick Thohir berharap semua proses berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas Krakatau Steel. "Semoga kasus ini dapat cepat terselesaikan sehingga Krakatau Steel dapat kembali fokus untuk terus meningkatkan kinerja positifnya, berkontribusi bagi kemajuan Indonesia."


Senada dengan Menteri BUMN, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung tersebut. "Kami mempercayakan kasus ini tertangani dengan baik dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung."


Silmy Karim menegaskan kegiatan usaha perusahaan tetap berlangsung lancar dan tidak terganggu dengan proses hukum ini. "Kami berharap proses hukum ini memberikan dampak positif untuk masa depan Krakatau Steel."


Penyidik Kejagung menaikkan status kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu sesuai Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.


"Telah dilakukan permintaan keterangan kepada 78 orang dan tiga orang ahli. Selain itu terdapat bukti lainnya berupa 150 dokumen terkait pembangunan Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).


Pinjaman ke sindikasi bank

Pada 2011 sampai 2019 PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) bahan bakar batu bara untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi lebih murah, karena menggunakan bahan bakar Gas biaya produksi lebih mahal. Pada 31 Maret 2011, dilakukan lelang pengadaan pembangunan Pabrik BFC yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering. Sumber pendanaan pembangunan Pabrik BFC awalnya dibiayai Bank Eksport Credit Agency (ECA) dari China.


Tetapi, dalam pelaksanaannya, ECA tidak menyetujui pembiayaan proyek dimaksud karena Ebitda atau kinerja keuangan perusahaan PT Krakatau Steel tidak memenuhi syarat. Pihak KRAS kemudian mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI, Mandiri, BNI, OCBC, ICBC, CIMB, dan LPEI.


Nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp6.921.409.421.190 dan pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp5.351.089.465.278 dengan rincian, porsi luar negeri Rp3.534.011.770.896 dan porsi lokal Rp1.817.072.694.382.


Pekerjaan pun dihentikan pada 19 Desember 2019 dikarenakan pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba bahwa operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.


Akhirnya, Kejagung menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), yang terjadi pada 2011 itu. Tiga di antaranya, mantan direktur utama di perusahaan induk dan anak usaha. Kelima tersangka korupsi ini langsung ditahan per Senin (18/7/2022).


Pertama, Fazwar Bujang (FB), Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012. Kedua, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering  2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015. Ketiga, BP, Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.