Menteri ESDM Tetapkan Formula Harga Dasar Terbaru Jenis BBM Tertentu
:
0
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Formula Harga Dasar BBM digunakan Pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu. Hal itu yang nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Dalam siaran pers Kementerian ESDM, Senin (18/12/2023) disebutkan Kepmen terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Minyak Solar dan jenis Minyak Tanah, jenis BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah.
"Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263/liter.
Related News
2025 Laba Bersih IIF Tumbuh 51 Persen, 2026 Diversifikasi Sumber Dana
Permintaan Pascalebaran Normal, Inflasi April Melandai ke 0,13 Persen
Harga Emas Antam Hari ini Turun Tipis
Pemerintah Siapkan KEK Keuangan di Bali untuk Tarik Investor Global
Harga Aluminium Dekati Tertinggi Sepanjang Sejarah, Belum akan Pulih
Kashkari Tak Kesampingkan Kemungkinan Fed Naikkan Suku Bunga





