EmitenNews.com - Berakhir sudah sengketa hak cipta antara Mie Gacoan, dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Polda Bali menghentikan penyelidikan sengketa antara keduanya dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).

"Antara pihak terlapor dan pelapor sudah tidak ada masalah lagi. Dengan ini, secara otomatis penanganan kami dinyatakan dihentikan penyelidikannya dan ini sudah selesai dengan restorative justice" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo dalam konferensi pers di Lobi Gedung Krimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (29/8/2025).

Perdamaian  sudah tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025. Sebelumnya, pihak Mie Gacoan sudah membayar sebanyak Rp2,2 miliar royalti yang dimasalahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Teguh Widodo menjelaskan PT. Mitra Bali Sukses sebagai pihak terlapor telah membayarkan royalti sebesar Rp2.264.502.000 kepada SELMI.

Besaran royalti tersebut berasal dari penghitungan oleh pihak SELMI terhadap seluruh lagu terlisensi yang diputar oleh PT Mitra Bali Sukses di 10 outletnya.

Paling tidak, ada lebih dari 10 outlet Mie Gacoan di Bali, di antaranya di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran.

Direktur PT. Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira mengatakan pihaknya telah membayar royalti kepada SELMI hingga Desember 2025.

Namun demikian, kata dia, pihak Gusti Ayu masih mempertimbangkan apakah akan terus memutar lagu di outlet Mie Gacoan pada tahun berikutnya atau tidak.

"Kalau kami, sebenarnya itu pemutaran musik hanya sebagai pendukung. Sedangkan pekerjaan utama kami adalah bergerak di bidang makanan," katanya.

Yang jelas, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi PT. Mitra Bali Sukses untuk berhati-hati dalam memutar lagu, serta mempelajari terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi hal serupa.

Berdasarkan apa yang dialaminya, Gusti Ayu juga menyampaikan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman lainnya di Indonesia.

Di luar itu, Gusti Ayu meminta kepada pemerintah untuk aktif mensosialisasikan aturan royalti kepada pelaku usaha agar memiliki pemahaman yang baik tentang hak cipta.

Seperti diketahui, pada 26 Agustus 2024, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan tersangka oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta. Pihaknya dituding tidak membayar royalti atas sejumlah lagu yang telah diputar di berbagai outlet Mie Gacoan Bali. ***