EmitenNews.com — PT Ulima Nitra Tbk (UNIQ) berencana melakukan pengurangan kegiatan usaha penunjang yang ada pada Pasal 3 Anggaran Dasar, yaitu kegiatan usaha Pertambangan Batu Bara dan kegiatan usaha Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat Lainnya (Perubahan Kegiatan Usaha).


Dalam prospektus ringkasnya disebutkan bahwa perubahan kegiatan usaha ini merupakan bentuk komitment Perseroan untuk taat secara hukum terhadap perundang-undangan yang berlaku. Perseroan memastikan bahwa perubahan kegiatan usaha ini tidak akan mempengaruhi aktivitas ataupun kegiatan usaha utama Perseroan.


"Sehubungan dengan Perubahan kegiatan usaha tersebut dan sesuai ketentuan POJK17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan 2022 terkait pengurangan kegiatan usaha tersebut,"tulis Manajemen UNIQ.


Menurut Perseroan, kegiatan usaha penunjang (pertambangan batubara) ini merupakan kegiatan usaha yang tidak dijalankan aktivitas operasional nya oleh Perseroan. Sehingga, penghapusan kegiatan usaha penunjang ini tidak berpengaruh terhadap kondisi keuangan perusaha.


"Tidak ada hal-hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Pengurangan Kegiatan Usaha Perseroan,"papar Manajemen UNIQ.


Dengan demikian, Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usaha utama yakni Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam; Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya; Penyewaan alat konstruksi dengan operator; dan Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truck dan sejenisnya.