EmitenNews.com - Stabilkan harga minyak goreng dalam negeri. Demikian perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Perdagangan, begitu mengetahui harga minyak goreng sedang tinggi di pasaran. Pemerintah sedang membahas mekanisme yang tepat terkait penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mensubsidi harga minyak goreng.


"Soal minyak goreng, karena harga CPO (Crude Palm Oil) di pasar ekspor sedang tinggi saya perintahkan menteri perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," kata Presiden Jokowi lewat keterangan video, Senin (3/1/2022).


Presiden Jokowi ingin kebutuhan rakyat terjangkau sebagai prioritas pemerintah. Salah satunya harga minyak goreng. "Sekali lagi prioritas pertama pemerintah adalah kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus tetap terjangkau."


Kepala negara memerintahkan Mendag melakukan operasi pasar jika perlu. Orang nomor satu di republik ini ingin harga minyak goreng terjangkau.


Jika perlu, kata Presiden, menteri perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali.


Dalam konferensi Pers Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12/2021), Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator  Perekonomian, Musdhalifah Machmud menegaskan, pihaknya masih membahas mekanisme yang tepat terkait penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mensubsidi harga minyak goreng.


Pemerintah sedang membahas skema yang paling baik untuk diimplementasikan di lapangan. Pembahasan skema dinilai penting, mengingat penentuan harga minyak goreng senilai Rp14.000 dan Rp18.000 masih ada selisih harga yang cukup signifikan. Kemenko Perekonomian harus mempertimbangkan dengan matang skemanya.


Tujuannya, supaya minyak goreng yang disediakan dengan harga murah betul-betul bisa dinikmati oleh masyarakat langsung. Kemenko Perekonomian memiliki aturan jangka panjang dan jangka pendek untuk minyak goreng. Namun, saat ini Kemenko Perekonomian lebih memfokuskan terhadap aturan jangka pendek. ***