EmitenNews.com - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) berkode QR. Surat edaran itu, bertujuan memastikan keabsahan LAI terbitan Kantor Akuntan Publik (KAP), sekaligus memberi panduan jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas, dan keabsahan LAI dalam pengambilan keputusan. 

PPPK mengimbau para pengguna jasa akuntan publik melakukan konfirmasi ke PPPK mengenai keabsahan LAI terbitan KAP. Itu untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI diterbitkan akuntan publik tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan. 

“PPPK menekankan imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan telah memperoleh opini, diteken akuntan publik, dan diterbitkan KAP atau Cabang KAP,” jelas Erawati, Kepala PPPK Kemenkeu. 

Konfirmasi keabsahan LAI sangat krusial ditunjukkan dengan tata cara konfirmasi jelas. Pengguna diminta melakukan pemindaian kode QR pada LAI, mengklik tautan hasil pindai untuk masuk website Pelita dengan memastikan tautan mengarah ke alamat website (URL) resmi https://pelita.kemenkeu.go.id. 

Selanjutnya, pengguna harus memeriksa dengan cermat informasi-informasi penting pada LAI. Seperti nama KAP, nama Klien, periode laporan keuangan, nomor LAI, tanggal LAI, akuntan publik penanggung jawab, opini, total aset, dan laba/rugi bersih. 

Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 merupakan inisiatif baru PPPK untuk memitigasi potensi penyalahgunaan Kode QR. Meski sebelumnya telah ada Surat Edaran SE- 4/PPPK/2021 membahas Pendaftaran, dan Pencantuman kode QR pada laporan auditor Independen, SE terbaru memiliki tujuan, dan fokus berbeda, bukan sekadar sebagai pembaruan dari SE tahun 2021. 

SE-4/PPPK/2024 membawa perubahan signifikan dengan memuat ketentuan terkait penerbitan LAI dilengkapi kode QR. Dengan penerbitan SE ini, PPPK berharap manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh pengguna jasa, dan KAP. Pengguna jasa memilih KAP tanpa menerbitkan LAI dengan kode QR berpotensi menghadapi kesulitan dalam melakukan verifikasi kredibilitas laporan keuangan entitas. 

Seiring ketentuan peraturan berlaku, KAP belum atau tidak menerbitkan LAI dengan kode QR dapat dikenai sanksi, yaitu pembekuan izin selama periode minimal satu tahun, dan maksimal dua tahun sesuai PMK-186/PMK.01/2021. Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien, dan pemangku kepentingan. 

Surat edaran itu, dilandasi beberapa dasar hukum, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. (*)