EmitenNews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024). MK dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa (16/4/2024) selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB.

Kepada pers, Senin (15/4/2024), Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, saat ini tidak ada lagi sidang lanjutan. Majelis MK tinggal menggelar pengucapan putusan, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 April 2024.

Sejauh ini belum ada perubahan untuk agenda sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024. Jadi, sesuai jadwal majelis hakim MK tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 pada 22 April.

Dalam sidang Jumat (5/4/2024), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya sidang ini dengan baik. Ia menjelaskan, MK akan memberitahukan kepada para pihak, terkait jadwal sidang pengucapan putusan.

Suhartoyo mengungkapkan, pihaknya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan secara komprehensif dan secara objektif. Semua itu, kata dia, berkat dukungan dari para pihak yang menjadi bagian dari persidangan.

Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran. Mereka mengungguli dua pasangan lainnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara sah. Pasangan Koalisi Indonesia Maju ini, unggul di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia. Mereka juga dinyatakan menang di luar negeri.

Kontestasi belum selesai, meski telah diumumkan KPU. Proses sidang PHPU atau sengketa Pilpres masih bergulir di MK. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK, karena menilai terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pemohon dalam perkara sengketa Pilpres kali ini. Sedangkan KPU duduk sebagai termohon. ***