EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka keran suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas (IP). Pencabutan pemasungan Yugen Sekuritas karena nilai modal kerja bersih disesuaikan sesuai aturan.
Oleh karena itu, operator pasar modal indonesia mengizinkan Yugen Sekuritas melakukan aktivitas perdagangan di bursa. ”Terhitung mulai sesi I perdagangan efek tanggal 10 Februari 2023, Yugen Bertumbuh Sekuritas diperkenankan kembali melakukan aktivitas perdagangan di bursa,” tulis Irvan Susandy, Direktur BEI didampingi I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI, Jumat (10/2).
Pembukaan pembekuan itu, berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan saksama. Di mana, diketahui nilai MKBD Yugen Sekuritas telah memenuhi nilai MKBD dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Yugen Sekuritas didukung modal dasar Rp200 miliar, dan modal disetor Rp197,3 miliar. Nilai MKBD terakhir senilai Rp61,28 miliar. Rata-rata MKBD Februari 2023 senilai Rp48,12 miliar, dan Januari 2023 Rp59,76 miliar. Yugen Sekuritas mengantongi izin marj?n, manajer Investasi, Online, Penjamin Emisi Efek, dan Perantara Pedagang Efek.
Sebelumnya, BEI membekukan Yugen Bertumbuh Sekuritas (IP). Operator pasar modal indonesia mengambil tindakan tersebut untuk melindungi investor. Selain itu, juga untuk menjaga marwah pasar modal.
Suspensi dilakukan bursa bukan tanpa dasar. Alasan dan pertimbangan yang melatari pemasungan Yugen Sekuritas soal rasio kecukupan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), dan pertimbangan kesiapan perusahaan melakukan aktivitas perdagangan di bursa.
Nah, melalui serangkaian tinjauan dan pertimbangan tersebut, BEI memutuskan sejak sesi I perdagangan efek pada Senin, 6 Februari 2023, Yugen Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di lintasan pasar modal Indonesia. ”Itu sejumlah pertimbangan, dan alasan yang mendasari atau menjadi pijakan BEI melakukan suspensi Yugen Sekuritas sejak sesi I perdagangan efek pada 6 Februari 2023,” tulis I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI, didampingi Kristian S. Manullang, Direktur BEI. (*)
Advertorial
Related News
OJK Setujui Perubahan Aturan Baru Short Selling, Ini Detailnya
IHSG Ditutup Naik 0,71 Persen, Saham Tambang Big Cap Turun
Bappebti Berikan Izin Perdagangan Fisik Aset Kripto ke TRIV
Silakan Investor Pindah Skema Investasi Hulu Migas, ini Syaratnya
Perpanjangan IUP Opsional, Kinerja Perusahaan Jadi Penilaian
Peduli, Telisik Ini Aksi Insan Pasar Modal di Kabupaten Kuningan