EmitenNews.com - Ini bagian dari langkah Otoritas Jasa Keuangan di bidang pengawasan. OJK meluncurkan OJK Box atau OBox bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Layanan ini diluncurkan untuk memudahkan pengawasan OJK dan pelaporan dari perbankan. Bagi BPR dan BPRS OBox dapat meningkatkan risk awareness para pegawai. Selain itu, bisa menghemat sumber daya karena waktu pemeriksaan dari OJK lebih pendek.
Dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan aplikasi OBox menjawab percepatan perkembangan teknologi. Pada 2019, OBox diluncurkan bagi bank umum. Manfaat OBox bagi OJK bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan dan pemeriksaan. Selain itu, kata dia, bisa mendeteksi potensi permasalahan bank secara lebih dini dan memberikan respons cepat.
Seperti diketahui, OBox merupakan aplikasi yang memungkinan bank meningkatkan alur informasi kepada OJK terutama yang bersifat transaksional. Informasi tersebut akan melengkapi laporan yang sudah ada, sehingga OJK dan bank dapat meningkatkan pengawasan terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.
"Harapan kami tentunya pengawasan OJK lebih responsif dalam mencegah berbagai tata kelola yang perlu kita perbaiki, mencegah berbagai kondisi karena sebelumnya kita hanya sebagai pemadam kebakaran,” katanya.
Dampak positif dari OBox bagi BPR dan BPRS untuk meningkatkan risk awareness para pegawai. Selain itu, bisa menghemat sumber daya karena waktu pemeriksaan dari OJK yang lebih pendek. Karena itu, Heru Kristiyana meminta berbagai data yang diperlukan OJK harus disediakan BPR dan BPRS pada aplikasi tersebut, sehingga prosesnya bisa maksimal.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





