MUI Pertegas Landasan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MUI kala menjelaskan fatwa program jaminan kesehatan dan jaminan kematian besutan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan landmassan syariah. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai prinsip syariah.
Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam. “Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut. “Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkap Eko.
BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah. “Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.
Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas diterbitkannya fatwa resmi MUI menegaskan program JKK, dan JKM telah sesuai prinsip syariah. Fatwa itu menjadi langkah monumental yang makin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada MUI telah memberikan kepastian, dan landasan keagamaan bagi pelaksanaan program JKK dan JKM. Ini menjadi bukti bahwa perlindungan sosial bagi pekerja juga sejalan dengan nilai-nilai Islam,” ujar Tetty.
Tetty menilai, pengakuan MUI ini memberikan semangat baru bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi para pekerja, terutama di lingkungan keagamaan. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan organisasi keagamaan seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta lembaga keagamaan lain dalam upaya memberikan perlindungan kepada marbut dan pengurus tempat ibadah. “Kami akan semakin bersemangat menjalin sinergi dengan DMI, DKM, dan lembaga keagamaan lainnya agar semakin banyak pekerja keagamaan yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tetty menjelaskan bahwa program JKK dan JKM merupakan dua perlindungan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja, apa pun profesinya. Kedua program tersebut memberikan jaminan komprehensif terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, dengan manfaat yang mampu melindungi tidak hanya peserta, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. “JKK dan JKM merupakan bentuk nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang juga diajarkan dalam Islam,” ucap Tetty.
Tetty berharap, fatwa ini menjadi titik awal semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam mendukung perlindungan pekerja rentan. Dengan adanya sinergi antara MUI, lembaga zakat, dan BPJS Ketenagakerjaan, ia optimistis akan semakin banyak pekerja informal, termasuk marbut dan pengurus rumah ibadah, yang terlindungi secara berkelanjutan. “Kami percaya kolaborasi ini bukan hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi amal kebaikan bagi semua pihak yang ikut berperan,” pungkas Tetty. (*)
Related News

Purbaya Perkirakan Pertumbuhan Q3 Akan Turun, Tapi Q4 Tumbuh Cepat

Kemenperin Bukakan Akses Ekspor 19 IKM Lewat TEI 2025

PMI-BI Industri Pengolahan Triwulan III Sebesar 51,66 Persen

Triwulan III, Kinerja Seluruh Lapangan Usaha Positif

Dinamika Geopolitik Bawa ICP September Naik Jadi USD66,81 Per Barel

Bank Muamalat Gandeng Galeri 24, Mitra Baru Pemasok Emas