EmitenNews.com - Seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026. Kewajiban tersebut mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk gunaan berbahan hewani, baik produksi dalam negeri maupun impor. Jadi, dipastikan produk dari Amerika Serikat juga harus bersertifikat halal.

dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, seperti disiarkan melalui kanal YouTube Kemendagri, Senin (23/2/2026), Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, kewajiban halal pada kategori tersebut di 2026 merupakan tahap paling mendesak dalam implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

"Semua produk nanti tahun 2026, bulan Oktober tahun ini, harus sudah bersertifikat halal," ujar Mamat Salamet Burhanudin.

Produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan yang beredar di pasar setelah Oktober 2026 wajib mengantongi sertifikat halal. Kewajiban untuk obat-obatan tertentu dan obat keras masih diberi tenggat lebih panjang hingga 2029 dan 2034.

Sejak UU Jaminan Produk Halal diundangkan pada 2014, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk 10,98 juta produk, dengan jumlah sertifikat halal (SH) mencapai 3,31 juta.

"Sampai saat ini sudah tersertifikat halal itu 10.980.297 produk, sementara SH-nya itu kita sudah menerbitkan 3.313.620," ungka Mamat.

Penerbitan sertifikat tersebut melibatkan 122 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 1.899 auditor halal, 117 ribu pendamping Proses Produk Halal (PPH), serta 108 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang bekerja sama dengan BPJPH.

BPJPH menilai meski capaian terus meningkat, tingkat sertifikasi halal UMKM masih rendah. Dari sekitar 28 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang telah tersertifikasi halal. Jadi, baru mencapai sekitar 35 persen yang sudah bersertifikat halal.

Dari total 28 juta UMKM di Indonesia, hampir 85% nya merupakan UMKM termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal. Sebaran UMKM yang belum tersertifikasi, masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, yang otomatis menjadi tantangan buat BPJPH.

Untuk itu, BPJPH memfokuskan kebijakan pada fasilitasi UMKM melalui berbagai skema afirmasi, termasuk jalur self declare dan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Saat ini, sekitar 95% dari total sertifikat halal yang diterbitkan merupakan milik UMKM.

"Dengan mendapatkan sertifikat halal, UMKM sudah otomatis masuk kelas formal, siap untuk bersaing," kata Mamat.

Dalam mempercepat akselerasi, BPJPH meminta dukungan pemerintah daerah agar pengembangan ekosistem halal diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.

Untuk itu, BPJH memohon kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/wali kota. 

“Karena UMKM yang jumlahnya besar sekali di masing-masing daerah, kami ingin menegaskan kembali, kita harus melakukan akselerasi ekosistem halal yang berada di pemerintahan daerah. Karena hampir semua potensi di daerah itu bisa dioptimalkan untuk membantu UMKM di sana," ujar Mamat.

Untuk layanan sertifikasi halal, BPJPH menegaskan tersedia dua jalur, yakni reguler dan self declare. Untuk yang reguler fokusnya untuk para pelaku usaha menengah dan besar, baik dalam negeri maupun luar negeri. ***