Mulus Jalan UU Cipta Kerja, Disahkan DPR di Tengah Penolakan Demokrat dan PKS
:
0
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan UU Cipta Kerja, Selasa, 21 Maret 2023. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Mulus jalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 DPR RI menyetujui lahirnya UU tersebut, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat yang dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil pemerintah itu, diwarnai penolakan dua fraksi, Partai Demokrat, dan PKS yang sekaligus walk out.
"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" ujar Ketua DPR Puan Maharani, yang memimpin rapat didampingi para wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus hingga Rachmat Gobel.
Dalam rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil pemerintah, sebanyak 75 anggota dewan hadir secara fisik, dan 210 lainnya secara daring. Secara total yang hadir dalam rapat tersebut adalah 380 orang. Sedangkan yang tidak hadir adalah sebanyak 95 orang.
Di tengah rapat paripurna hari ini, fraksi Demokrat dan PKS menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja. Kedua fraksi melayangkan interupsi saat Puan menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu itu dapat disetujui, dan disahkan sebagai undang-undang.
Fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar dari ruang rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.
Related News
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi





