EmitenNews.com - Mustika Ratu (MRAT) mendirikan anak usaha berlabel Mustika Ratu Entertainment. Entitas usaha itu, dibekali modal dasar Rp204 juta dengan modal disetor Rp51 juta atau 25 persen dari modal dasar.


Masing-masing saham bernilai Rp10 ribu dari setiap bagian kepemilikan perusahaan Rp50,49 juta atau 99 persen, dan dimiliki individu sejumlah Rp510 ribu atau 1 persen.


”Mustika Ratu Entertainment telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum da? HAM pada Jumat, 5 November 2021,” tutur Jodi Andrea Suryokusumo, Direktur Mustika Ratu, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (10/11). 


Transaksi itu, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik secara operacional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha. Sebaliknya, transaksi itu, diharap dapat meningkatkan, dan memperluas usaha perseroan. 


Transaksi bukan material sebagaimana POJK no.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Bukan transaksi afiliasi sebagaimana POJK no.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang transaksi afiliasi, dan benturan kepentingan. (*)