Nasabah Minna Padi Aset Manajemen Gugat OJK Rp127M

Pengadilan Jakarta Pusat.
EmitenNews.com - Sejumlah Nasabah Reksa Dana Minna Padi Aset Manajemen melayangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Minna Padi Aset Manajemen selaku pihak turut tergugat.
Berdasarkan data Sipp.pn. jakartapusat.go. id dikutip Senin (17/3/) bahwa gugatan dengan nomor perkara 167/Pd.G/2025/PN Jkt.Pst telah terdaftar di Pengadilan Jakarta Pusat sejak tanggal 12 Maret 2025.
Sebanyak 22 orang penggugat dengan kuasa hukum Tri Urvi Widhianie ikut menyeret Minna Padi Aset Manajemen selaku pihak turut tergugat.
Dalam petitumnya, 22 orang tersebut memohon Majelis Hakim Pengandilan Jakarta Pusat menyatakan OJK melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat kemudian memohon majelis Hakim menitahkan kepada OJK untuk menerbitkan surat perintah tertulis kepada Minna Padi Aset Manajemen membayar kerugian materiil senilai Rp27,4 miliar dan Imateriil sebesar Rp100 miliar kepada penggugat.
Adapun pengugat tersebut Elvin Rinaldy, Endang, Anton Santoso, Olivia, Leny Lia Sari, Sui Khiang Al Rusdianto, Jeono, Eddy Bonny, Veranika Budiasy, Cai Lai, Didi Pranoto, Tjang Bong Al Suryadi, Joseph Endi, Angelica, Marselina Juliani, Kui Kiong, Herman, Erna Mega Sari, Halim Wirawan, dan Emilia.
Perlu diketahui Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dimiliki oleh PT. Minna Padi Investama Sekuritas, Tbk. (PADI).
sedangkan PT. Minna Padi Investama Sekuritas, Tbk. (PADI) sahamnya dimiliki Happy Hapsoro yang juga Suami dari Puan Maharani
Related News

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko

BEI Layangkan Surat ke MSCI, Ini Isi Pentingnya!

BEI Ungkap Deretan Calon IPO Beraset Jumbo!

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal