EmitenNews.com - PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) menegaskan bahwa perusahaan beserta entitas anak dan afiliasinya tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, maupun penelusuran fakta yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura terkait penyelidikan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Legal & Corporate Secretary General Manager NCKL, Chandra Lautan dalam terbitannya dikutip Jumat (6/11/2026) melalui surat penjelasan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul adanya pemberitaan mengenai pemanggilan pimpinan sejumlah grup usaha perkebunan dan agribisnis oleh Pemerintah Singapura pada 28 Oktober 2026 lalu.

"Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan bukan merupakan dan/atau tidak turut menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, atau penelusuran fakta yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura," ujar Chandra.

Ia juga menegaskan bahwa hingga surat diterbitkan, perseroan dan/atau entitas anaknya tidak menerima arahan atau permintaan data terkait penyelidikan, serta tidak memiliki temuan, teguran, maupun dampak material operasional atas peristiwa karhutla tersebut.

Menanggapi rencana Pemerintah Singapura yang ingin mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act untuk mengkategorikan sikap tidak kooperatif sebagai tindak pidana.

Chandra menyampaikan, "Hingga surat ini diterbitkan, dapat disampaikan bahwa Perseroan dan entitas anak Perseroan tidak melihat adanya potensi dampak dari amandemen aturan tersebut terhadap kegiatan usaha, aspek hukum, dan hubungan dengan pembeli."

Kendati demikian, NCKL diungkap Chandra tetap berkomitmen untuk memantau dan mempelajari perkembangan regulasi tersebut, termasuk potensi dampak dari adanya rencana pemerintah Singapura untuk melakukan amendemen Transboundary Haze Pollution Act sebagaimana dimaksud terhadap kegiatan operasional Perseroan.

Lebih lanjut, NCKL memastikan bahwa pemanggilan yang melibatkan pihak luar atau entitas di bawah grup yang sama tidak memberikan dampak apa pun terhadap kinerja operasional perusahaan.

Pihak manajemen juga menegaskan tidak terdapat kewajiban kontinjensi, provisi, maupun fakta material lain yang perlu diungkapkan dalam laporan keuangan sehubungan dengan isu karhutla ini.

Dalam suratnya, Chandra Lautan menyatakan perseroan akan segera menyampaikan informasi terkait hal tersebut kepada instansi yang berwenang apabila di kemudian hari terdapat fakta material yang berdampak terhadap kelangsungan operasional dan kinerja perseroan.