EmitenNews.com - Sri Rejeki Isman (SRIL) atau Sritex bisa menghela napas. Pasalnya, emiten tekstil itu, kembali mendapat perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pengadilan Niaga Semarang.


Pada 2 Desember lalu, perseroan mengumumkan rencana melakukan voting terhadap proposal perdamaian kepada seluruh kreditur. Sejumlah kreditur mengajukan perpanjangan PKPU pada pertemuan rapat kreditur 2 Desember 2021 lalu.


”Sesuai komitmen untuk mendapatkan jalan terbaik bagi seluruh stakeholder, dan memastikan seluruh suara kreditor dapat diakomodir dalam proses PKPU, kami mendukung konsensus tersebut,” tutur Direktur Sritex Allan M. Severino, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/12).


Konsensus dimaksud perpanjangan proses PKPU sesuai permintaan kreditur dan menunggu keputusan majelis hakim. Sritex pada 6 Desember 2021, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan memperpanjang proses PKPU selama 50 hari hingga 25 Januari 2022. ”Kami berharap dapat menyukseskan proses restrukturisasi, dan memberi solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan,” harapnya.


Sekadar informasi, dalam proposal perdamaian, Sritex meminta perpanjangan restrukturisasi hingga 15 tahun. Sritex menyampaikan porsi utang tidak berkelanjutan perseroan senilai USD753 juta, dan refinancing USD850 juta atau Rp12,12 triliun, baru bisa diselesaikan pada tahun ke-15 tahun, berdasar proyeksi arus kas perusahaan.


Senior notes perseroan berjumlah USD150 juta dengan bunga 6,875 persen, dan jatuh tempo pada 2024. Lalu, senior notes USD225 juta berkupon 7,25 persen jatuh tempo pada 2025, akan ditukar dengan kombinasi obligasi baru bertenor 15 tahun.


Selain itu, Sritex juga mengusulkan untuk membatalkan seluruh bunga, denda, dan biaya lain terkait utang hingga Sritex ditetapkan berada dalam posisi PKPU sementara. (*)