EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional bulan November 2022 sebesar 107,81 atau naik 0,50 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Kepala BPS, Margo Yuwono, menyebut kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,66 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,15 persen.
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Pada November 2022, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi (5,64 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Gorontalo mengalami penurunan terbesar (1,66 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
Pada November 2022 terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,16 persen yang disebabkan oleh kenaikan Indeks pada sebagian besar kelompok pengeluaran.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional November 2022 sebesar 107,25 atau naik 0,46 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.(fj)
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi