EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional bulan November 2022 sebesar 107,81 atau naik 0,50 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Kepala BPS, Margo Yuwono, menyebut kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,66 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,15 persen.
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Pada November 2022, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi (5,64 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Gorontalo mengalami penurunan terbesar (1,66 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
Pada November 2022 terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,16 persen yang disebabkan oleh kenaikan Indeks pada sebagian besar kelompok pengeluaran.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional November 2022 sebesar 107,25 atau naik 0,46 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.(fj)
Related News
Bahlil Mengaku Ada Indikasi Positif Terkait Penutupan Selat Hormuz
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000 Per Gram
Jajaran Pemerintah Diimbau Rayakan Idulfitri Secara Sederhana
Rupiah Melemah 1,29 Persen Hingga 16 Maret Dampak Perang
Perang Timur Tengah Turunkan Pertumbuhan dan Tingkatkan Inflasi Global
Waskita Karya Kebut RSUD Dobo Rp217,97 Miliar





