EmitenNews.com - Nipress (NIPS) sudah lama berdiri di jurang delisting. Namun, pembekuan hingga memasuki 48 bulan, perseroan masih sabar antre. Ya, perseroan menjalani masa suspensi per 1 Juli 2023 genap berumur 4 tahun.  


Per 31 Januari 2023, pemegang saham perseroan antara Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) 196,31 juta helai atau 12 persen. Trimegah merupakan sekuritas besutan Boy Thohir. Tritan Adhitama 170,90 juta lembar alias 10,45 persen. Trinitan International 389,97 juta eksemplar setara 23,85 persen. Indolife Pensiontama 124,05 juta saham selevel 7,59 persen. Feer Joedianto Robertus Tandiono 87,14 juta lembar atau 5,33 persen, dan publik 666,94 juta helai setara 40,78 persen. 


Formasi dewan komisaris dan direksi Nipress per 29 Juni 2018 meliputi Komisaris Utama Ferry Joedianto Robertus Tandiono, Komisaris Independen Raja Sirait, Direktur Utama Jackson Tandiono, Direktur Herman Selamat, dan Direktur Richard Tandiono. 


Berdasar regulasi, emiten atau perusahaan tercatat terancam delisting apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.


Lalu, mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan secara memadai. (*)