Nyaris Mustahil, Karyawan Ini Gugat Bank Mega (MEGA) Milik Chairul Tanjung
:
0
EmitenNews.com - Nurul Wulandari, S.M menggugat Bank Mega (MEGA). Itu setelah bank milik taipan Chairul Tanjung (CT) tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Nurul, mengajukan nilai gugatan sejumlah Rp40 juta.
Pecah kongsi antara pegawai dan perusahaan itu dilatari PHK terhadap Nurul. Ya, pemecatan menyambangi Nurul karena mangkir kerja. ”Oleh karena itu, Bank Mega tidak mengucuri pesangon atau uang pisah,” tutur Christiana M. Damanik, Corporate Secretary Bank Mega, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (1/12).
PHK tanpa pesangon itu berdasar pada peraturan atau regulasi perusahaan. Di mana, pegawai atau karyawan dengan masa kerja kurang dari lima tahun, tidak memperoleh uang pisah kalau terjadi pemutusan hubungan kerja. ”PHK sudah sesuai UU, dan peraturan perusahaan,” imbuh Christiana.
Selanjutnya, saat ini perusahaan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan akan mematuhi putusan pengadilan yang bersifat tetap/inkracht. ”Insiden itu, tidak mempengaruhi operasional, dan keuangan perusahaan. Maklum, per akhir September 2021, perseroan menggendong aset Rp119,8 triliun,” ucapnya. (*)
Related News
ASJT Tetapkan Dividen Mini Rp0,95 per Saham, Cair 26 Mei 2026
Laba HRTA Melenting 189,55 Persen, Penjualan Naik Hampir 3 Kali Lipat
RUPST Restui Emiten Saus Finna (SKLT) Tabur Dividen Rp8 per Saham
Kinerja Positif, UVCR Sukses Balikkan Rugi Jadi Laba di Kuartal I-2026
Pendapatan Naik 82 Persen, Laba Kuartal I-2026 Persada (PADA) Terbang
Kinerja Melesat, ADHI Raup Laba Rp154 Miliar





