Nyusul Tiga Koleganya, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Juga Mundur
:
0
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara juga mengumumkan pengunduran dirinya. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Menyusul koleganya, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara juga mengumumkan pengunduran dirinya dari badan pengawas industri keuangan RI itu.
Pengumuman ini melengkapi kabar mengejutkan secara bertubi-tubi dari pasar modal Indonesia, sejak Jumat (30/1/2026) pagi.
Seperti sudah ditulis, tiga pejabat tinggi OJK menyatakan mundur per hari ini, Jumat, (30/1/2026). Pengunduran diri ini terjadi setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman sudah pamit duluan Jumat pagi harinya.
OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Ini keterangan Lengkap OJK Soal Pengunduran Diri Mirza Adityaswara
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri itu telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai
mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Seperti sebelumnya OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Nah, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





