OJK Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha
:
0
EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yang beralamat di Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790 terhitung efektif sejak tanggal 5 Desember 2022.
Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha telah dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022.
KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yaitu sebagai berikut:
- Harvardy Muhammad Iqbal (Ketua); dan
- Arif Sharon Simanjuntak (Anggota).
dengan alamat Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790 Telepon (021) 30001288
Related News
Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet, Ini Penegasan Menkomdigi
Putusan MK Soal Penetapan Status Bencana, BNPB Siap Jalankan
Astra Bangun 7 Posko Bantuan Masyarakat Terdampak Gempa di NTT
Tak Hanya Korupsi, Ada 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset
Tiga Kelompok Masyarakat Penerima Gratis Urus SHM, Cek Nama Kalian
Sesuai Putusan MK Perlu Penataan Ulang UU, Begini Harapan BP Tapera





