OJK Bubarkan Dana Pensiun LKBN Antara, Ini Alasannya
:
0
Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun LKBN Antara, yang beralamat di Graha Saharjo Jalan Dr. Saharjo No. 244D, Tebet, Jakarta Selatan terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun LKBN Antara, yang beralamat di Graha Saharjo Jalan Dr. Saharjo No. 244D, Tebet, Jakarta Selatan terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.
Pembubaran dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara.
Dalam pengumunan OJK (5/7) disebutkan Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LKBN Antara. Selanjutnya, KDK N.omor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LKBN Antara, yaitu sebagai berikut:
1. Errim Mirdhal (Ketua);
2. Ida Bagus Alit Wiratmaja, S.H., M.H. (Anggota);
3. Yungki Yuliandika, S.Ikom. (Anggota);
4. Daryanto Hesti Wibowo, MA. (Anggota);
5. Iswahyuni (Anggota);
6. Syamsul Nurzon (Anggota);
7. Purnomo (Anggota); dan
Related News
Bos BYAN Jadi Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes, Geser Prajogo
Daftar Top Losers Sepekan, SMRA, KPIG, hingga PADI Masuk!
10 Top Gainers Sepekan, SEMA, ALKA hingga ULTJ Masuk!
Sepi Transaksi, IHSG Sepekan Melorot 1,53 Persen
Telisik Risiko dan Fraud, BPK Minta Danantara Buka Akses Data
Kemenperin Perketat SNI Kopi hingga Sawit Imbas Aturan EUDR





