EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan itu, termaktub dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021.
Pencabutan izin perusahaan pembiayaan beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu, tidak lagi memegang izin OJK. Pada keputusan itu, juga tertera pencabutan izin usaha berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.
Berdasar pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 OJK menyebut alasan dan latar pencabutan izin OVO adalah pembubaran karena keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).
”Dengan begitu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan,” tulis keterangan resmi OJK diteken Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.
OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Selanjutnya, OVO wajib menuntaskan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak, dan kewajiban. Menyediakan pusat informasi, dan pengaduan nasabah internal perusahaan. (*)
Related News
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini
BEI Usul Mekanisme Insentif dan Disinsentif untuk Transaksi Karbon
Masih Panjang Proses Peluang BEI IPO, Mari Cermati Tahapannya
Amanat OJK, Bursa Mineral Wajibkan Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
OJK Ungkap Sepanjang 2026 Sudah 14 Bank Ditutup, Nasabah Harap Tenang





