OJK Diminta Coret Sektor Tambang dan Energi Dari Taksonomi Hijau
Di sisi lain, Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Pius Ginting enyoroti masuknya beberapa aktivitas pertambangan dan penggalian, terutama mineral kritis, ke dalam kategori ‘hijau’. Beberapa aktivitas pertambangan dan penggalian yang dapat diberikan kategori ‘hijau’ merupakan beberapa hasil tambang yang dianggap dapat menjadi bahan baku produk ‘hijau’ atau pendukung upaya transisi.
“Aktivitas pertambangan dan penggalian pasir kuarsa dan nikel, misalnya, masih dapat dikategorikan sebagai aktivitas ‘hijau’ jika terbukti mampu menyuplai bahan baku untuk produk hijau. Padahal, secara umum aktivitas pertambangan lingkungan memiliki dampak negatif bagi lingkungan sekitar sehingga menimbulkan kontradiksi dalam pemenuhan EO (Environmental Objectives) yang disebutkan dalam TBI” kata Pius.
Selain itu, ia juga menyinggung aktivitas pertambangan/penggalian yang masih masuk kategori ‘transisi’ walaupun memiliki jejak emisi karbon yang intensif, misalnya pertambangan lignit.
“Aktivitas pertambangan lignit seharusnya bahkan tidak masuk dalam kategori ‘transisi’, lignit adalah jenis atau rank batu bara paling intensif karbon – mencapai 101,2 tCO2/TJ.” tambahnya
Related News
Harga Emas Antam Loncat Lagi Rp35.000 per Gram
Pertumbuhan Kredit 2026 Diperkirakan Masih Akan Single Digit
Kabupaten Bogor Catat Kunjungan Tertinggi Wisatawan di Jabar
Kalbar jadi Lokasi Hilirisasi Nasional Peternakan Ayam Terintegrasi
Harga Komoditas Logam Menguat, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Selasa Ini
Menkeu Purbaya Lanjutkan Diskon 100 Persen PPN Rumah Sampai Akhir 2027





