EmitenNews.com –  Selain mendorong memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan untuk mengembangkan bisnis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kehadiran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan BUMN di pasar modal dapat menjadi role model untuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik.


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan hal itu pada saat acara sosialisasi mengenai penawaran umum di pasar modal kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (22/3/2022).


"Masuknya perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk melakukan penawaran umum di pasar modal akan dapat memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan serta meningkatkan daya saing perusahaan yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Hoesen dalam keterangan tertulis.


Dengan kehadiran perusahaan BUMN di pasar modal juga bisa menjadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan di pasar modal yang berlaku.


Saat ini, BUMN di Indonesia berjumlah 82 perusahaan, tetapi yang sudah melakukan penawaran umum di pasar modal baru mencapai 23 perusahaan.


Hal itu terdiri dari tiga perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, 9 perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk, serta 11 perusahaan melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan sukuk.


Mengenai ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan antara lain seperti penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, pembentukan Fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan, dan lain sebagainya.


Kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif.