EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main menindak pelanggaran di pasar modal. Sepanjang 2026, OJK mencatat 124 kasus pelanggaran dan telah menjatuhkan sanksi denda hingga ratusan miliar rupiah.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif OJK, Khoirul Muttaqien, dalam konferensi persnya di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026) memaparkan dari data total 124 kasus tersebut, sebanyak 35 kasus sudah diselesaikan. Sementara 89 kasus lainnya masih dalam proses pendalaman.

"Kita sampai dengan saat ini sedang atau sudah menangani total 124 kasus, 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus. 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif," ungkap Muttaqien.

Muttaqien menjelaskan, sebagian besar pelanggaran mencakup pengawasan transaksi efek, emiten, dan perusahaan publik. Penegakan hukum ini disebut sebagai upaya OJK memperkuat perlindungan investor di pasar modal. 

"Komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal," jelasnya. 

Dari sisi sanksi, OJK menjatuhkan berbagai jenis hukuman mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pembekuan izin usaha, perintah tertulis, hingga denda.

Hingga 7 Agustus 2026, total denda yang telah dijatuhkan OJK mencapai Rp240,5 miliar.

"Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp 240,5 miliar," pungkasnya.