OJK Sebut 413.551 Debitur Terdampak Covid-19 di Sumut, Nilainya Rp31,5 T
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 mencatat, ada 413.551 debitur yang terdampak pandemi Covid-19 di Sumatera Utara dengan nilai kredit sebanyak Rp31, 5 triliun hingga posisi Oktober 2021.
"Dari jumlah itu, yang mengajukan restrukturisasi sebanyak 382.259 debitur dengan nilai kredit Rp26, 80 triliun," ujar Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Regional 5, Untung Santoso, di Medan, Senin.
Sementara, katanya, yang sudah mendapat restrukturisasi kredit per Oktober 2021 sejumlah 357.021 debitur dengan nilai kredit Rp25, 45 triliun. Realisasi restrukturisasi kredit itu dinilai. cukup bagus. karena sudah sekitar 94 persen dari total debitur yang mengajukan restrukturisasi.
Berdasarkan data, katanya, khusus di. perbankan, restrukturisasi kredit terbesar untuk debitur UMKM atau sebesar Rp10, 073 triliun dan non UMKM Rp7, 422 triliun.
Menurut di, restrukturisasi kredit yang dijalankan perbankan dan lembaga. keuangan lainnya sejalan dengan upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian.
Termasuk membantu perbankan dan industri jasa keuangan lainnya untuk bisa mempertahankan kinerjanya di tengah terjadinya peningkatan kredit bermasalah akibat terganggunya bisnis pengusaha dampak pandemi Covid-19. "Restrukturisasi kredit terbesar memang dari perbankan dan OJK terus memantau kesehatan bank," ujar dia.
Ia menegaskan, sejalan dengan program pemerintah yang memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 2023, maka OJK juga mengingatkan bank dan industri keuangan lainnya untuk menjalankan kebijakan itu.
Industri jasa keuangan diminta membantu debitur terdampak Covid-19 dengan memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus, namun kinerjanya menurun karena terdampak Covid-19.
"Syukurnya, sejalan dengan mulai membaiknya perekonomian global dan upaya pemerintah, stabilitas sistem keuangan di Sumut secara umum terjaga dengan baik," katanya.
Advertorial
Related News
IHSG Turun Tipis di Sesi I, BUKA, UNTR, AMMN Top Losers LQ45
OJK Setujui Perubahan Aturan Baru Short Selling, Ini Detailnya
IHSG Ditutup Naik 0,71 Persen, Saham Tambang Big Cap Turun
Bappebti Berikan Izin Perdagangan Fisik Aset Kripto ke TRIV
Silakan Investor Pindah Skema Investasi Hulu Migas, ini Syaratnya
Perpanjangan IUP Opsional, Kinerja Perusahaan Jadi Penilaian