OJK Tegaskan Pelaku Usaha Tidak Bisa Menutup Mata Berbagai Masalah di Sektor Asuransi
:
0
EmitenNews.com -Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa para pelaku usaha tidak bisa menutup mata dari berbagai isu dan permasalahan yang masih dihadapi sektor perasuransian.
“Dari perspektif pelaku usaha, kita tidak dapat menutup mata dari berbagai isu dan permasalahan yang masih dihadapi oleh sektor perasuransian. Sebagai contoh, tingkat penetrasi dan densitas sektor perasuransian Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan beberapa negara-negara lainnya, termasuk di negara-negara Asia,” katanya dalam acara Indonesia Rendezvous ke-27 yang diadakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, sebagaimana disalin Antara, kemarin.
Sementara itu, melihat dari perspektif konsumen, tren pengaduan konsumen terkait sektor perasuransian masih tergolong tinggi. Pada periode 1 Januari-30 September 2023, tercatat sekitar 1.271 pengaduan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap risiko reputasi sektor perasuransian dan menguras kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian.
Beberapa permasalahan yang terjadi di sektor perasuransian merupakan gejala umum yang muncul akibat kelemahan perusahaan asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha secara prudent dan accountable pada proses bisnis utama, seperti pengembangan dan monitoring produk, pemasaran, underwriting, pengelolaan investasi, serta pencatatan laporan keuangan.
Untuk itu, lanjut dia, salah satu fokus utama OJK adalah mendorong penguatan kompetensi teknis di perusahaan, terutama keberadaan dan efektivitas tenaga aktuaris. “Penguatan kompetensi teknis seperti aktuaris memegang peran strategis untuk mendukung terselenggaranya fungsi governance risk and complying yang efektif dari sisi teknis pelaksanaan kegiatan usaha asuransi,” ujar Ogi.
Related News
9 Perusahaan Antre IPO, 3 di Antaranya Aset Skala Besar, Cek Daftarnya
Sanksi Berat Menanti Manipulator Saham, Ini Peringatan Keras OJK
Siapa Saja Pelaku Pelanggar Bursa yang Didenda OJK Rp2,52 Triliun?
Tambah Lagi, Kini Ada 82 Saham HSC!
BEI Jerat lagi FILM, Saham HSC Jadi 82
Efektif 2 November, BEI Tendang 82 Emiten HSC dari Evaluasi IHSG





