OJK Tegaskan Praktik di Sektor Asuransi Harus Sesuai Standar Internasional

EmitenNews.com -Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan praktik-praktik di sektor perasuransian RI harus sesuai dengan standar Internasional dan best practice merupakan hal mutlak yang tak dapat dihindari.
"(Hal ini) untuk menjaga kredibilitas sektor ini, termasuk di antaranya penerapan IFRS (International Financial Accounting Standard) 17 yang diadopsi menjadi PSAK (Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 74 terkait kontrak asuransi," ujar dia dalam acara Indonesia Rendezvous ke-27 yang diadakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Kamis.
Penerapan PSAK 74 secara penuh dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong penguatan kredibilitas sektor perasuransian melalui penyajian laporan keuangan yang lebih akuntabel dan informatif, sehingga dapat memberikan gambaran lengkap mengenai kondisi keuangan perusahaan yang sesungguhnya.
Sebagai langkah proaktif dan kolaboratif dari berbagai pihak, lanjut dia, OJK menginisiasi pembentukan steering committee implementasi PSAK 74 pada tahun 2022 untuk memastikan penerapan PSAK berjalan dengan baik.
Related News

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko

BEI Layangkan Surat ke MSCI, Ini Isi Pentingnya!

BEI Ungkap Deretan Calon IPO Beraset Jumbo!

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal