OJK Tetapkan Saham Zyrexindo Mandiri sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-10/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) sebagai Efek Syariah pada 17 Maret 2021.
Menyusul Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan itu, efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah.
Penerbitan keputusan itu, sebagai tindak lanjut hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk sebagai Efek Syariah.
Sumber data sebagai bahan penelaahan dari dokumen pernyataan pendaftaran, dan data pendukung lain berupa data tertulis dari emiten atau dari pihak lain yang dapat dipercaya. Secara periodik OJK akan mereview atas DES berdasar laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas DES juga dilakukan apabila ada emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila ada aksi korporasi, informasi, atau fakta emiten atau perusahaan publik dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. (Rizki)
Related News
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030





