EmitenNews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-10/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) sebagai Efek Syariah pada 17 Maret 2021.
Menyusul Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan itu, efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah.
Penerbitan keputusan itu, sebagai tindak lanjut hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk sebagai Efek Syariah.
Sumber data sebagai bahan penelaahan dari dokumen pernyataan pendaftaran, dan data pendukung lain berupa data tertulis dari emiten atau dari pihak lain yang dapat dipercaya. Secara periodik OJK akan mereview atas DES berdasar laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas DES juga dilakukan apabila ada emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila ada aksi korporasi, informasi, atau fakta emiten atau perusahaan publik dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. (Rizki)
Related News

OJK Catat 35 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp3,38 Triliun

BEI Ungkap 47 Perusahaan Siap Melantai di Semester II

OJK Tak Cawe-Cawe dalam Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025

Kejar Pertumbuhan 8 Persen, Tiga Juklak Perizinan Berusaha Direvisi

NFA Terbitkan Regulasi Sistem Distribusi Pangan