OJK Tingkatan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Forum Edukasi Dan Temu Bisnis
:
0
EmitenNews.com -Dalam rangka Road to Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2023 dan Hari Santri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan inklusi keuangan syariah di komunitas santri melalui forum edukasi dan temu bisnis, sekaligus mendorong para santri menjadi pelaku bisnis atau santripreneur berbasis syariah.
“OJK memandang penting untuk merancang sebuah program peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah terutama untuk santri, alumni santri dan mahasiswa (santripreneur). Kami berharap melalui kegiatan ini akan melahirkan lebih banyak entrepreneur santri untuk dapat mengoptimalkan potensi besar Indonesia dalam mengembangkan keuangan syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Forum Edukasi dan Temu Bisnis Akses Keuangan Syariah untuk UMKM Santri dan Mahasiswa (FEBIS) di Convention Hall Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu.
Agusman menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar untuk pengembangan keuangan syariah. Berbagai cara harus dilakukan agar keuangan syariah semakin banyak dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Digitalisasi industri keuangan syariah merupakan sebuah kebijakan yang perlu diimplementasikan untuk dapat terus bersaing di era yang serba cepat dan mudah saat ini.
"Pangsa pasar keuangan syariah baru sekitar 10 persen dari keuangan nasional. Ini perlu dukungan masyarakat luas termasuk kaum santri untuk terus dikembangkan. Kita perlu memanfaatkan digitalisasi yang bisa memudahkan akses keuangan, tapi dengan tetap menjaga manajemen risiko supaya tetap dapat menjaga untuk perlindungan masyarakat," kata Agusman.
Related News
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF
BEI Jatuhkan Sanksi Tertulis 2, Siapa Kena?
Eksportir Batu Bara Bakal Dikenakan Sejumlah Kewajiban Berikut
Kemendag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA, Simak Isinya
Bantu Stabilisasi Pasar, OJK: 65 Emiten Sedia Buyback Saham Rp65,34T
Inovasi Aset Digital Kian Pesat, OJK Dorong Penguatan Manajemen Risiko





