EmitenNews.com - Varian Omicron mengganas. Dua pasien Covid-19 yang terinfeksi varian virus corona Omicron meninggal dunia. Ini kasus pertama, pasien kasus Omicron meninggal dunia di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kedua pasien yang meninggal memiliki komorbid atau penyakit penyerta.


“Satu kasus merupakan transmisi lokal meninggal di Rumah Sakit (RS) Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianto Saroso,”kata Nadia dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).


Secara kumulatif data Kementerian Kesehatan, Sabtu (22/1/2022), menunjukkan,  terdapat 1.161 kasus Omicron yang dideteksi di Indonesia. Itu yang terdata sejak 15 Desember 2021 terdeteksi masuk di Indonesia. Varian baru virus Corona itu, secara resmi diketahui pertama kali muncul di Afrika Selatan, November 2021.


Dari total kasus Omicron sebanyak 1.161 penderita itu, 821 kasus di antaranya berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dan 282 kasus transmisi lokal. Sisanya, belum diketahui pasti asal infeksinya. Sedang diteliti lebih jauh.


Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman menyebut ada dua faktor utama yang membuat Omicron kian merebak di Indonesia. Keduanya saling berkesinambungan, yakni lemahnya deteksi dan masih rendahnya tingkat capaian vaksinasi 2 dosis.


"Kalau bicara Indonesia, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, masih di bawah 50 persen, itu pun kan ada potensi menurunnya imunitas setelah 5-7 bulan. Kedua, kita tahu kapasitas deteksi kita kurang, berarti kita tidak bisa menemukan kasus kasus dan bagaimana mau mencegah potensi penularan berikutnya dengan isolasi, atau karantina," katanya.


Faktor lemahnya deteksi itu juga yang menurut Dicky Budiman membuat Indonesia kerap mengalami silent outbreak.


Dalam pernyataan pers Jumat (21/1/2022), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut, 2 kunci utama untuk mencegah Omicron semakin meluas. Yaitu, memperketat pintu masuk kedatangan dan pengendalian transmisi lokal.


Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membuat Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Dalam SE Menkes itu, diatur berbagai hal terkait pencegahan dan pengendalian Omicron di masyarakat, mulai dari bagaimana ketentuan pemeriksaan spesimen, pelacakan dan karantina, isolasi, juga pencatatan dan pelaporan.


Selain itu, upaya menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing dan menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat. Juga menggencarkan akses telemedicine, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit juga juga dilakukan. ***