EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi kepada para produsen dan pengguna yang berkontribusi terhadap pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan minat para pengguna produk dalam negeri sekaligus membangkitkan gairah usaha bagi pelaku industri di tanah air.


“Wujud nyata apresiasi ini berupa pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Penghargaan P3DN). Agenda ini sesuai amanat pada Pasal 77 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Selasa (14/3).


Sekjen Kemenperin juga menyampaikan, sejalan impelementasi PP 29/2018, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri. “Regulasi tersebut menyebutkan bahwa penghargaan ini akan dilaksanakan setiap tahun,” tuturnya.


Dalam Permenperin 4/2023 dijelaskan kategori para pengguna yang akan menerima penghargaan meliputi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), BUMN dan BUMD, badan hukum yang dimiliki negara, badan usaha swasta yang wajib menggunakan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta badan usaha yang melaksanakan kegiatan proyek strategis nasional (PSN).


“Sedangkan, kategori produsen yang akan menerima penghargaan, meliputi industri besar, industri menengah, dan industri kecil yang menyediakan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa,” jelas Dody.


Untuk menentukan penerima Penghargaan P3DN ini, seluruh pengguna dan produsen produk dalam negeri akan melalui proses penilaian. Adapun penilaian yang dipertimbangkan untuk pengguna, antara lain kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta realisasi penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasanya. Selain itu, juga terdapat aspek penilaian yang berasal dari proses evaluasi dalam pelaksanaan Program P3DN dan aspek kampanye produk dalam negeri yang sudah dilaksanakan.


Untuk penilaian produsen, di antaranya terkait kepemilikan nilai TKDN pada produk, penerimaan pengguna terhadap produk yang bersangkutan, serta pelaksanaan kampanye penggunaan produk dalam negeri di lingkungan internal perusahaan atau masyarakat secara umum.


“Penilaiannya berlangsung dalam dua tahap, yaitu penilaian awal melalui pemetaan data dan penilaian akhir dengan cara pemeriksaan data dukung,” sebut Dody.


Pada penilaian awal, tim penilai akan mengumpulkan data-data untuk kemudian akan ditetapkan nominasi dari penerima penghargaan. Dari data awal tersebut, pihak-pihak yang masuk sebagai nominator akan dipersilakan untuk memaparkan data-data tersebut di depan tim penilai yang berasal dari lintas lembaga.(*)