EmitenNews.com - Vanessa Khong menyusul sang kekasih, Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Vanessa adalah satu dari tiga tersangka baru kasus ini. Dua lainnya, Rudiyanto Pei, ayah Vanessa, atau calon mertua Indra, dan Nathania Kesuma, adik Indra Kesuma alias Indra Kenz.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022), mengatakan ketiga tersangka kasus Binomo itu, disangkakan dengan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.


Sebelumnya, Bareskrim menetapkan admin Indra Kenz, WMN atau Wiki Mandara Nurhalim, sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo. Polisi mengatakan Wiki pernah menerima uang ratusan juta rupiah dari Indra Kenz.


"Untuk tersangka Wiky atau WMN ada total kurang-lebih menerima Rp308 juta," ujar Kasubdit II Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).


Chandra menjelaskan, Wiki berperan sebagai admin sebuah grup Telegram yang dibuat bersama Indra Kenz. Pihaknya kini sedang menelusuri siapa saja pihak yang tergabung dalam grup tersebut.


"Tersangka WMN ini sebagai admin. Dia membuat telegram grup dengan tersangka IK. Kita sedang mendalami siapa-siapa saja yang ada di grup Telegram itu," kata Kombes Chandra Sukma. ***