EmitenNews.com - Entitas usaha Cowell Development (COWL) menyandang status pailit. Yaitu, PT Plaza Adika Lestari (PAL), dan PT Nusantara Prospekindo Sukses (NPS). Namun, dua anak usaha itu tetap bisa menjalankan operasional perusahaan. 


Kondisi itu, menyusul entitas usaha tersebut mendapat penetapan going concern atas putusan pailit dari Mahkamah Agung RI, dengan nomor putusan PT PAL : No. 1434K/Pdt.Sus-Pailit/2020 jo 153/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Agustus 2021, dan PT NPS : No. 1433K/Pdt.Sus-Pailit/2020 jo. ”Putusan itu, kami terima pada 18 Agustus 2021 dari Mahkamah Agung,” tulis Pikoli Sinaga, Corporate Secretary Cowell Development. 


Oleh Karena itu, PT Plaza Adika Lestari berdasar going concern, tetap menjalankan kegiatan usaha yaitu sewa unit pada Atrium Mall, dan space ruang kantor pada gedung Cowell Tower, di bawah pengawasan pihak Kurator. Secara hukum, Plaza Adika Lestari telah mengajukan peninjauan kembali kedua dengan No: 31 PK/PDT.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.JKT.Pst tanggal 29 Oktober 2021. 


Sementara PT Nusantara Prospekindo Sukses tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai going concern, dan di bawah pengawasan kurator. Operasional hanya dalam perawatan rutin, karena tidak dapat menjual tanah, dan bangunan. Nusantara Sukses telah mengajukan peninjauan kembali kedua dengan nomor 31 PK/PDT.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.JKT.Pst tanggal 29 Oktober 2021.


Saat ini, masih menunggu putusan atas proses peninjauan kembali kedua yang sedang dilaksanakan pada tingkat Mahkamah Agung. Kondisi itu, membuat penerimaan pendapatan, dan pengelolaan apartemen turun secara signifikan, dan berada di bawah pengawasan pihak kurator. ”Perseroan tetap menjalankan usaha dengan going concern, dan dalam pengawasan kurator,” ucapnya. (*)