Pandemi Covid-19: Kasus Harian Bertambah 339 Penderita, Tetaplah Prokes
:
0
Ilustrasi Covid-19. dok. Kementerian Kesehatan.
EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperbarui data pandemi Covid-19. Pemerintah mengumumkan adanya penambahan kasus harian infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19), pada Rabu (18/1/2023), sebanyak 339 penderita. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia hingga kini mencapai 6.727.007 kasus. Meski ada kecendrungan data pandemi Covid-19 terus, mari tetap menegakkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran virus Corona di Tanah Air.
Jumlah itu terhitung sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya penderita infeksi virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu, di Indonesia, Senin (2/3/2020). Kasus perdana ini, menimpa pasangan ibu dan anak perempuannya, warga Kota Depok, Jawa Barat.
Asal tahu saja, sejak kasus pertama tersebut, jumlah penderita infeksi virus SARS-CoV-2 di Tanah Air terus bertambah, sampai hari ini. Pandemi Covid-19 bahkan sudah menjadi momok menakutkan, seperti yang juga terjadi di berbagai belahan dunia lainnya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mengumumkan data terbaru pandemi Covid-19 itu, sesuai informasi yang dirangkum dalam 24 jam terakhir, mulai Selasa (17/1/2023) siang hingga Rabu (18/1/2023), pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data tersebut melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang setiap sore diperbarui.
Sementara itu, kasus aktif turun 104 kasus dalam 24 jam terakhir, sehingga totalnya mencapai 6.515 kasus aktif. Kasus aktif adalah pasien yang masih terkonfirmasi positif virus corona, dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





