Pandemi Covid-19 Melandai, Pemerintah Bolehkan Pesta Musik Natal 2022 & Tahun Baru 2023
:
0
Covid-19 ilustrasi dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Masyarakat bebas beraktivitas dalam libur Natal 2022 dan tahun baru 2023, tanpa pembatasan pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada pengetatan pembatasan perjalanan kecuali tetap perlu memakai masker dan vaksin booster. Saat ini pandemi Covid-19 sudah melandai, sehingga pemerintah menganggap tidak perlu terlalu ada pengetatan di lapangan.
"Jadi nanti event juga dibebaskan. Dibolehkan semua. Mulai karnaval, pesta musik. Pokoknya semua dibebaskan yang baik-baik, tapi kalau yang nggak baik, nggak boleh," kata Muhadjir Efendy, di Rayz UMM Hotel, Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12/2022) malam.
Untuk pelaku perjalanan, wajib 100 persen mengenakan masker. Penempuh perjalanan perlu sudah divaksin booster atau vaksin kedua. Namun bukan berarti pandemi COVID-19 sudah selesai.
"Belum, tetapi kan sudah landai sekali. Angka kematiannya rendah sekali. Kemudian okupansi rumah sakit juga rendah, sehingga kita percaya dirilah untuk perayaan Natal dan tahun baru 2022-2023 ini akan kita lakukan semeriah mungkin," kata Muhadjir Effendy.
Meski begitu kewaspadaan akan penyebaran virus Corona, atau Covid-19 tetap perlu. Selain itu, kewaspadaan terhadap bencana alam tidak boleh kendur, mulai potensi gangguan cuaca hingga gempa, serta kerawanan kriminalitas. ***
Related News
Perempuan Kuasai UMKM, Tapi Akses Modal Masih Jadi Kendala
Deepfake dan Kloning Suara Kian Marak, Ini Jurus Tangkal Penipuan AI
Investor Australia Bidik Garap Proyek pCAM USD350 Juta di Indonesia
OTT ke-15 dalam 2026, KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Korupsi
Amplop Putih di Meja Menhut Masih jadi Soal, KPK Dalami Asal Uangnya
Listrik Padam Bergilir di Kalbar, Anggota DPR Dorong ada Kompensasi





