Pandemi Covid-19 Melandai, Pemerintah Bolehkan Pesta Musik Natal 2022 & Tahun Baru 2023
                                    Covid-19 ilustrasi dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Masyarakat bebas beraktivitas dalam libur Natal 2022 dan tahun baru 2023, tanpa pembatasan pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada pengetatan pembatasan perjalanan kecuali tetap perlu memakai masker dan vaksin booster. Saat ini pandemi Covid-19 sudah melandai, sehingga pemerintah menganggap tidak perlu terlalu ada pengetatan di lapangan.
"Jadi nanti event juga dibebaskan. Dibolehkan semua. Mulai karnaval, pesta musik. Pokoknya semua dibebaskan yang baik-baik, tapi kalau yang nggak baik, nggak boleh," kata Muhadjir Efendy, di Rayz UMM Hotel, Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12/2022) malam.
Untuk pelaku perjalanan, wajib 100 persen mengenakan masker. Penempuh perjalanan perlu sudah divaksin booster atau vaksin kedua. Namun bukan berarti pandemi COVID-19 sudah selesai.
"Belum, tetapi kan sudah landai sekali. Angka kematiannya rendah sekali. Kemudian okupansi rumah sakit juga rendah, sehingga kita percaya dirilah untuk perayaan Natal dan tahun baru 2022-2023 ini akan kita lakukan semeriah mungkin," kata Muhadjir Effendy.
Meski begitu kewaspadaan akan penyebaran virus Corona, atau Covid-19 tetap perlu. Selain itu, kewaspadaan terhadap bencana alam tidak boleh kendur, mulai potensi gangguan cuaca hingga gempa, serta kerawanan kriminalitas. ***
Related News
                            Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
                            Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
                            Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
                            Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi
                            Tidak Ada Masalah, Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Utang Whoosh
                            Saat Panen, Beras SPHP Disalurkan ke Daerah Non-Produsen Padi
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




