EmitenNews.com - Ini antisipasi pemerintah atas kemungkinan pandemi Covid-19 tidak terkendali jelang libur akhir tahun. Meski terjadi trend penurunan kasus harian infeksi virus Corona (Covid-19), pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM kali ini berlaku dua pekan, mulai Selasa (7/12/2021) hingga 23 Desember 2021.


Dalam  jumpa pers daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/12/2021), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tren kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali konsisten turun. Meski demikian, kata Koordinator PPKM Luar Jawa dan Bali itu, pemerintah tetap memperpanjang PPKM untuk mengantisipasi lonjakan kasus jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

 

"Khusus luar Jawa Bali akan ada perpanjangan PPKM tanggal 7-23 Desember 2021," kata Airlangga Hartarto.

 

Dalam PPKM kali ini wilayah dengan level 1 berjumlah 129 daerah. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yaitu 51 daerah. Adapun daerah yang berstatus level 2 sebanyak 175 daerah, meningkat 193 kabupaten/kota. Sedangkan level 3 turun dari 160 daerah menjadi 64 kabupaten/kota. Sementara level 4 nol kabupaten/kota.

 

Seperti diketahui pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM di Indonesia setiap dua pekan sekali. Dalam hal ini, pemerintah akan mengkategorikan sejumlah kabupaten/kota dalam level 1-4 berdasarkan indikator penilaian yang ditetapkan.

 

Indikator yang dihitung di antaranya jumlah kasus Covid-19, tingkat kematian, kesembuhan, testing, dan tracing. Lalu, keterisian tempat tidur rumah sakit, hingga capaian jumlah warga yang sudah menerima dosis vaksin Covid-19 di wilayah masing-masing tersebut.

 

Pemerintah mencatat, dalam beberapa pekan terakhir kasus positif Covid-19 mulai melandai. Sampai kemarin, Minggu (5/12/2021), total kasus positif seluruh Indonesia mencapai 4.257.685, setelah kasus harian bertambah 196 penderita. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.106.292 di antaranya telah sembuh dan 143.867 meninggal dunia.

 

Apa pun, mari terus menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Ingatlah untuk mentaati imbauan 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Ini penting, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, yang telah melanda negeri kita sejak Senin, 2 Maret 2020, sejak kasus infeksi virus Corona diumumkan Presiden Jokowi. Kasus perdana Covid-19 itu, menimpa pasangan ibu dan anak, warga Kota Depok, Jawa Barat. ***