Panglima TNI Minta Kasus Korupsi Dana Perumahan Prajurit Ditangani Cepat dan Akuntabel
:
0
EmitenNews.com - Percepat penanganan kasus korupsi dana perumahan prajurit. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta penyalahgunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Periode 2013-2020 ditegakkan secara cepat dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Seorang jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan Dirut PT Griya Sari Harta atau GSH berinisial NPP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saya ingin cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung seperti disiarkan melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, yang dikutip Minggu (16/1/2022).
Video audiensi Panglima TNI Jenderal Andika Perjasa dengan pejabat Kejaksaan Agung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi didampingi pegawai Kejaksaan Agung tersebut khusus membahas terkait masalah penyalahgunaan TWP AD yang diunggah satu hari lalu di kanal YouTube Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Menurut Andika, kasus tersebut merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar, selain itu merusak kepercayaan masyarakat karena TNI diberikan kewenangan termasuk dalam hal penegakan hukum. "Itu kerugian luar biasa. Tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya.”
Andika menekankan supremasi hukum merupakan panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mantan KSAD ini menilai tuntutan yang diberikan dalam perkara tersebut sudah bagus dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel,” ujar Andika.
Dalam video tersebut JAMPidmil Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara TWP AD kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Dia menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut bersifat koneksitas sehingga untuk tersangka TNI disidik Puspomad TNI, sedangkan tersangka sipil disidik Kejaksaan Agung.
“Demikian pula pada tahap penuntutan, nanti kami akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditur yang punya profesionalisme dalam penuntutan. Ini gabungan dengan jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas,” kata Anwar Saadi.
Terkait kasus TWP AD ini, penyidik koneksitas yang terdiri atas Jaksa Penyidik JAMPidmil Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang tersangka, yakni satu orang dari unsur TNI dan satu orang lainnya sipil atau pihak swasta.
Kedua tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Kemudian tersangka NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.
Related News
Pemprov DKI Hadirkan Pengurangan PBB-P2 2026, Cek Rinciannya Ya
Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi





