EmitenNews.com -Pangsa pasar Efek Beragun Aset Ritel Syariah (EBA Ritel Syariah) di Indonesia sangat besar. Namun sayangnya produk instrumen investasi berbasis syariah ini masih minim, bahkan baru ada satu penerbitan yang dilakukan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF bekerjasama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk ( BRIS ).

 

Produk yang diluncurkan pada Juni 2023 ini berkode EBA-SP SMF- BRIS 01 merupakan produk EBA syariah pertama di Indonesia dengan nilai penerbitan Rp325 miliar. Imbal hasilnya mencapai 7 persen.

 

Kepala Divisi Sekuritisasi, KPBU & Program Khusus SMF, Harya Narendra mengatakan potensi pasar EBA syariah sangat besar. Namun sayangnya tidak semua perbankan yang melayani pembiayaan KPR syariah bisa disekuritisasi. Hal ini berkaitan erat dengan akad KPR syariah yang awalnya disepakati antara pihak perbankan dengan pembeli atau nasabahnya.

 

"Rata-rata untuk KPR syariah itu akadnya murabahah, nah ini tak bisa diperjualbelikan karena konsepnya utang piutang yang disamakan dengan uang. Sehingga uang tidak bisa dibeli sama uang menurut fatwa Dewan Syariah Nasional sebab nanti namanya ghoror," kata Harya dalam sharing session dengan awak media, Sabtu (12/8).

 

Mengacu pada hasil penawaran umum EBAS -SP SMF- BRIS 01 yang belum lama dilakukan tercatat terjadi kelebihan peminat atau oversubscribed hingga 126 persen. Hal ini menggambarkan bahwa instrumen investasi baru berbasis syariah ini mendapat perhatian bagi investor dan bisa menjadi salah satu instrumen investasi pilihan.

 

Harya berharap dari kick off penerbitan EBA Syariah yang pertama di Indonesia tersebut dapat menjadi banchmark bagi banyak pihak khususnya industri pembiayaan perumahan yang memiliki layanan KPR syariah untuk melakukan sekuritisasi. Dijelaskan bahwa saat ini SMF sedang melakukan penjajakan dengan perbankan syariah untuk bisa kembali melakukan transaksi sekuritisasi.

 

"Jangan sampai transaksi ini (sekuritisasi aset berkonsep syariah) hanya sekali, kita akan terus tawarkan ke bank syariah lainnya. Memang biasanya the first one is hardest one, tapi akhirnya kami melihat ada banyak willingness dari beberapa institusi," pungkas Harya.

 

Sebagai informasi tambahan, EBA Ritel Syariah adalah produk investasi dari hasil proses sekuritisasi tagihan KPR Syariah. Pada investasi EBA Ritel Syariah ini investor akan mendapatkan imbal hasil (ujrah) dan pembelian porsi kepemilikan atau Hisbah setiap bulannya.

 

Transaksi EBA Ritel Syariah menggunakan sistem imbal hasil atau ujrah sesuai prinsip syariah Islam sehingga tidak mengandung riba. Produk ini juga dikelola menggunakan prinsip syariah Islam yang diawasi ketat oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).