Pegadaian Gratiskan Biaya Titipan Emas Setahun Bagi Nasabah Baru
:
0
Nasabah menunggu layanan di Galeri 24 Pegadaian. (Foto: Istimewa)
EmitenNews.com - PT Pegadaian mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya layanan Titipan Emas selama satu tahun bagi nasabah baru. Kebijakan ini berlaku hingga akhir Desember 2025 di seluruh outlet Pegadaian non?Syariah dengan syarat tertentu.
Nasabah yang ingin memanfaatkan layanan ini harus membawa emas fisik senilai minimal Rp20 juta. Nasabah juga diwajibkan menyerahkan KTP dan dilengkapi dengan mengisi formulir permohonan layanan Titipan Emas.
“Masyarakat dapat tenang, nyaman dan merasa secure tanpa rasa khawatir dalam memiliki emas fisik, biar Pegadaian yang bantu menyimpan dengan layanan Titipan Emas. Selain memiliki emas fisik, Pegadaian juga memiliki opsi Tabungan Emas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas secara digital,” kata Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, Selasa (6/5/2025).
"(Tabungan Emas-red) mulai dari 0,001 gram atau senilai Rp10 ribuan dan bisa transaksi lewat aplikasi Pegadaian Digital,” ujar Damar.
Pegadaian menyatakan bahwa transaksi emas digital dijalankan dengan sistem 1:1. Artinya setiap pembelian emas oleh nasabah dijamin dengan kepemilikan emas fisik dalam jumlah yang sama.
Pegadaian juga menyebut komitmennya dalam mendukung literasi keuangan dan akses masyarakat terhadap produk-produk investasi. Damar menyebut inisiatif ini dilakukan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas.
Ia menambahkan penyimpanan melalui Pegadaian dimaksudkan untuk memberi rasa aman bagi pemilik emas fisik.(*)
Related News
Penurunan IHSG Sepanjang 2026 Terburuk Se-ASEAN, Asia Pasifik, & Dunia
OJK Perpanjang Tenggat Pelaporan SLIK Asuransi Hingga 2027
Harga Beras SPHP Tak Naik, Tapi Pembelian Dibatasi
BREN, DSSA, IFSH, dan SOTS Hiasi Top Losers Pekan Ini
WBSA, BDMN, dan KOTA Huni Top Gainers, Simak Lengkapnya
IHSG Longsor 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp12.736 Triliun





