Pegadaian Gratiskan Biaya Titipan Emas Setahun Bagi Nasabah Baru
Nasabah menunggu layanan di Galeri 24 Pegadaian. (Foto: Istimewa)
EmitenNews.com - PT Pegadaian mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya layanan Titipan Emas selama satu tahun bagi nasabah baru. Kebijakan ini berlaku hingga akhir Desember 2025 di seluruh outlet Pegadaian non?Syariah dengan syarat tertentu.
Nasabah yang ingin memanfaatkan layanan ini harus membawa emas fisik senilai minimal Rp20 juta. Nasabah juga diwajibkan menyerahkan KTP dan dilengkapi dengan mengisi formulir permohonan layanan Titipan Emas.
“Masyarakat dapat tenang, nyaman dan merasa secure tanpa rasa khawatir dalam memiliki emas fisik, biar Pegadaian yang bantu menyimpan dengan layanan Titipan Emas. Selain memiliki emas fisik, Pegadaian juga memiliki opsi Tabungan Emas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas secara digital,” kata Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, Selasa (6/5/2025).
"(Tabungan Emas-red) mulai dari 0,001 gram atau senilai Rp10 ribuan dan bisa transaksi lewat aplikasi Pegadaian Digital,” ujar Damar.
Pegadaian menyatakan bahwa transaksi emas digital dijalankan dengan sistem 1:1. Artinya setiap pembelian emas oleh nasabah dijamin dengan kepemilikan emas fisik dalam jumlah yang sama.
Pegadaian juga menyebut komitmennya dalam mendukung literasi keuangan dan akses masyarakat terhadap produk-produk investasi. Damar menyebut inisiatif ini dilakukan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas.
Ia menambahkan penyimpanan melalui Pegadaian dimaksudkan untuk memberi rasa aman bagi pemilik emas fisik.(*)
Related News
IHSG Rontok ke Level 8.235, Sektor Transportasi Tenggelam Paling Dalam
Komitmen K3, Sepanjang 2025 SIG Zero Fatality
IHSG Sesi I (26/2) Drop 0,81 Persen ke 8.255, Seluruh Sektor Merah!
Produk UMKM Ramaikan Etalase Kuliner KA Jarak Jauh
Buntut Pembekuan Wanteg Sekuritas, Dewan Komisaris Beberkan Alasan!
Program Gentengisasi Perlu Diikuti Penerapan Standarisasi





